Hukum Memperjual Belikan Dagangan kepada PSK

 
Hukum Memperjual Belikan Dagangan kepada PSK

PERTANYAAN :

Assalamu'alaikum wr. wb. Mohon pencerahan. Diskripsi Masalah : Sebagai sales / pedagang maka saya harus melayani setiap pembeli tanpa membeda-bedakan status sosial termasuk pekerjaan termasuk di antaranya pembeli dari PSK (Pekerja Sex Komersial) yang mana keuangan yang dipergunakan untuk membeli barang dagangan kita dapat dipastikan 100% dari pekerjaannya melayani lelaki hidung belang. Pertanyaan :

1. Bagaimana hukum jual-belinya ?

2. Halalkah keuntungan yang diperoleh dari jual beli tersebut ? Terima Kasih. 

 

JAWABAN :

Wa'alaikum Salam Warahmatullah. HUKUMNYA DITAFSHIL. Tergantung pada apa yang dijual-belikan, kalau yang diperjual-belikan barang halal maka hukumnya boleh, jika memenuhi sarat jual-beli secara Syar'i. Terima uang dari psk tersebut hukumnya makruh selagi pedagang tersebut tidak tahu bahwa uang tersebut uang haram, kalau si pedagang tsb tahu bahwa uang tersebut uang harom maka hukumnya haram dan jual belinya tidak sah kecuaii si pedagang tersebut membebaskan / merelakan maka jual belinya sah akan tetapi uang tersebut tetap haram bagi si pedagang tersebut.

 

Keterangan, dalam kitab:

إعانة الطالبين ٣/٢٤

ويكره بيع ماذكر ممن توهم منه ذلك___ومعاملة من بيده حلال وحرام وإن غلب الحرام الحلال نعم إن علم تحريم ما عقد به حرم و بطل

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN