Meminta Kembali Barang yang Sudah Diberikan
PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum,
1.Bagaimana hukum nya meminta kembali barang yang telah diberikan? Yang terkadang barang nya telah habis, rusak atao hilang. Deskripsi : si A memberikan barang kepada si B setelah beberapa bulan mereka renggang. Dan karena kesel si A meminta kembali barang yang telah diberikan ke B.
2.Apakah yang seperti ini dinyatakan memakan bangkai sendri ? maaf bukan cinta ato keperawanan yang saya maksud adalah barang misal makanan, Uang Dan barang-barang semacam baju dan elektronik, bukan juga ketika tunangan tapi lebih umum seperti teman atau pacaran atau saudara.
JAWABAN :
Wa alaikumus salaamw arohmatulloh. Hibbah tidak bisa diminta lagi, kecuali hibbah dari orang tua pada anaknya.
(وإذا قبضها الموهوب له لم يكن للواهب أ ن يرجع فيها إلا أن يكون والداً) وإن علا
Keterangan, dalam kitab:
- Roudhotut Tholibin :
روضة الطالبين أبو زكريا يحيى بن شرف النووي
الموهوب ، إما أن لا يكون باقيا في سلطنة المتهب ، وإما أن يكون . القسم الأول : أن لا يكون بأن أتلف ، أو زال ملكه عنه ببيع ، أو غيره ، أو وقفه ، أو أعتقه ، أو كاتبه ، أو استولدها ، أو وهبه وأقبضه ، أو رهنه وأقبضه ، فلا رجوع له ، ولا قيمة أيضا
Memuat Komentar ...