Hukum Menentukan Keuntungan Tertentu dalam bagi Hasil

 
Hukum Menentukan Keuntungan Tertentu dalam bagi Hasil

PERTANYAAN :

Assalamualaikum, para ustadz Mohon dalilnya. Contoh si A pinjam uang ke B 10 juta dgn tawar menawar dalam peruntungan. Si A berjanji memberi perhasilan 1 juta dalam satu kali transaksi namum si B malah minta 2 juta. Pertanyaannya : Termasuk akad apa dan sahkah akad di atas ? Maksudnya si A meminta agar si B berinvestasi ke si A, dengan tawaran si A akan memberikan penghasilannya 1 juta tiap transaksi dan si B minta 2 juta tiap transaksi, tapi saya sendiri gaktau selanjutnya itu jadi atau tidak investasinya. Hehe 

 

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam. Tidak sah dan tidak boleh, karena Sangat mengandung riba, walau disepakati 1 juta, karena keuntungan masih belum jelas / tidak ketahui. Disaratkan dalam akad bagi hasil, kesepakatan keuntungan seperti 50 % : 50 % atau 2/3 %. Maka tidak sah bila ditenukan jumlah kadar tertentu seperti 1 juta atau 2 juta, karena kadang keuntungan ada di bawah tersebut atau lebih, dan merugikan atau menguntungkan salah satunya. Wallohu a'lam. [Rampak Naung].

 

والثالث ان يشترط له اي يشترط المالك للعامل (جزأ معلوما من الربح ) كنفصه اوثلثه قوله معلوما الى ان قال وخرج بذلك مالوجعل له بربح صنف معين اوقدرا معينا كعشرة فلايصح لانه قد لايربح غير ربح ذلك النصف اوغير العشرة فيفوز احدهما بجميع الربح _ الباجوري 2/22

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN