100 Pasutri di Aceh Utara Diisbat Nikah

 
100 Pasutri di Aceh Utara Diisbat Nikah

LADUNI.ID | ACEH -Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Utara bekerjasama dengan Dinas Syari'ah Islam Aceh Utara menggelar sidang isbat nikah (pengesahan nikah) secara gratis, kepada 100 pasangan suami istri (pasutri) atau sebanyak 200 orang korban konflik dan fakir miskin di 4 Kecamatan Muara Batu, Sawang, Dewantara dan Samtalira Bayu. Acara tersebut digelar di Balai Desa Kator Camat Dewantara, Kamis (1/11/2018)

Kakankemenag Kabupaten Aceh Utara H. Salamina MA saat di temui disela- sela kegiatan menjelaskan, bahwa nikah pasangan tersebut selama ini sudah dilakukan secara syar’i dan sudah sah menurut syariat Islam. "Hanya sjaa, mereka belum tercatat secara administrasi negara," ungkapnya.  

Lanjut Salamina, saat ini pelaksanaan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan gratis, dan tidak adanya lagi konflik, maka tidak ada lagi pasangan yang menikah dikampung karna terjadi konflik yang berkepanjangan, sehingga tidak memiliki dokumen nikah yang jelas, yang akhirnya merugikani diri sendiri. "Seperti halnya pengurusan akte kelahiran anak dan kartu keluarga tidak dapat diproses tanpa buku nikah yang resmi dikelurkan Negara dan juga proses dukumen-dukumen lainnya," tegasnya.

Sementara itu, Panitia Pelaksana Ridwan Syafruddin, S.HI menjelaskan Itsbat nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum agama (perkawinan siri). Namun, lantaran statusnya hanya sah secara agama, Pegawai Pencatat Nikah tidak dapat menerbitkan Akta Nikah atas perkawinan siri. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), "Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikah-nya ke Pengadilan Agama”.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN