Melindungi Guru, Pergunu Jabar Bentuk LKBH

 
Melindungi Guru, Pergunu Jabar Bentuk LKBH

LADUNI.ID, Bandung – Dalam rangka melindungi hak-hak guru, Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jawa Barat berinisiatif membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH).

Pembentukan LKBH bagi guru-guru di Jawa Barat mengingat sering terjadinya kriminalisasi terhadap guru dalam melaksanakan tugas keprofesian yang dibenturkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Bahkan ada juga sengketa hukum yang terjadi antara guru dengan lembaga pendidikan dan atau instansi pemerintah. Ini menjadi penting bagi Pergunu Jawa Barat untuk membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) bagi guru-guru di Jawa Barat," terang Ketua Pergunu Jawa Barat, H Saepuloh.

Pada rapat koordinasi Pimpinan Wilayah Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jawa Barat di Gedung PWNU Jawa Barat Jl Tersusun Galunggung No 9 Bandung, Sabtu (3/11), Saepuloh menjelaskan bahwa Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pergunu Jawa Barat ini mempunyai tugas untuk memberikan bantuan hukum bagi guru-guru di Jawa Barat atas kasus atau perkara yang melibatkan guru dalam melaksanakan tugas kepribadiannya.

"Kita berharap dengan adanya LKBH Pergunu Jawa Barat ini, guru benar-benar mendapatkan perlindungan dibidang perlindungan hukum sebagaimana dalam UU Guru dan Dosen dapat terjamin sehingga mereka  mempunyai rasa  aman dan ketengan dalam melaksanakan tugas keprofesiannya," jelas Saepuloh.

Pada kesempatan itu, Surat Keputusan LKBH Pergunu Jawa Barat diberikan langsung oleh Ketua Pergunu Jawa Barat H Saepuloh kepada Ketua LKBH Pergunu Jawa Barat H Dedi Pahroji, dalam Rapat Koordinasi Pergunu Jawa Barat.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN