Tentang Titipan Uang Tanpa Bukti
LADUNI.ID, Jakarta - Titipan adalah amanat di tangan orang yang dititipi. Oleh karena itu, orang yang menitipkan sesuatu pada dasarnya adalah orang yang percaya kepada orang yang dititipinya.
Apabila si A menitipkan uang kepada si B dengan tanpa memerlukan tanda bukti maupun saksi, maka tidak ada alasan bagi si penitip untuk kemudian tidak mempercayai pengakuan orang yang dititipinya.
Ada kaidah fiqh yang mengatakan, “Asal yang semula adalah tiadanya tanggungan”. Pada kelimat ini, kalau kemudian ada pengakuan adanya tanggungan, haruslah ada fungsi atau saksi.
Jadi, seandainya pun si B tidak mengaku sama sekali bahwa ia dititipi uang oleh si A, karena si A tidak bisa membuktikannya, pengakuan yang dibenarkan adalah pengakuan si B. Karenanya, jika setiap pengakuan orang yang mengaku-aku, dengan tanpa bukti atau saksi, dibenarkan, wah bisa kacau. Bukan, begitu?
Pada hukum muamalah yang menyangkut harta dan semacamnya itu, sebaiknya dicatat dan dipersaksikan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di belakang hari.
(Sumber: Fikih Keseharian Gus Mus, hal 345-346, Mata air 2013. Seperti dimuat pada: Islami.co)
Memuat Komentar ...