Mazhab Syafi'i #8: Menguak Keagungan Kitab Al-Majmu' Imam Nawawi
LADUNI. ID, ULAMA- Bagaimana cara mentarjih antara aqwal dalam madzhab Syafi’i Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, bahwa pendapat Imam Syafi’i (al-aqwal) terkadang lebih dari satu demikian juga dengan pendapat para ulama Syafi’iyyah generasi awal (al-aujuh). Untuk itu, dibutuhkan upaya tarjih di antara pendapat-pendapat tersebut. Upaya untuk mentarjih aqwal tersebut telah dilakukan oleh dua Imam besar yakni Imam Rafi’i dan Imam Nawawi. Berikut penuturan Imam Nawawi dalam mukaddimah kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab, mengenai metode tarjih yang dipakainya apabila terjadi perbedaan di antara aqwal tersebut: 1. Pendapat Imam Syafi’i yang tidak bertentangan dengan dalil baik pendapat lama (al-qaul al-qadim) maupun pendapat baru (al-qaul al-jadid) adalah yang diambil sebagai pendapat Madzhab Syafi’i . 2. Qaul Jadid Imam Syafi’i dipandang sebagai Madzhab Syafi’i apabila secara terang-terangan bertentangan dengan qaul qadim. Namun, apabila qaul jaded tidak bertentangan dengan qaul qadim, atau tidak diketemukan pendapat Imam Syafi’i dalam qaul jaded, maka qaul qadim itulah yang dipandang sebagai madzhab Syafi’i. 3. Apabila ada dua pendapat Imam Syafi’i yang sama baik dari segi baru, lama atau dalilnya, maka ambillah pendapat yang paling akhir dari kedua pendapat tersebut, apabila diketahui pendapat mana yang paling akhir. Namun, apabila tidak diketahui pendapat yang paling akhir, maka ambil pendapat yang ditarjih sendiri oleh Imam Syafi’i . 4. Apabila pendapat-pendapat Imam Syafi’i tersebut tidak diketahui mana yang murajjah dan mana yang murajjihnya, baik dari segi qadim jadidnya atau dari sisi tidak ada tarjih sama sekali dari Imam Syafi’i , maka harus dicari mana yang paling rajih dengan jalan disesuaikan dengan nash-nash dari Imam Syafi’i lainnya, metode dan kaidah pengambilan hukumnya serta ushul-ushul yang biasa dipakai oleh Imam Syafi’i . ***Helmi Abu Bakar El-Langkawi asal Aceh. Sumber: Laskar Nabawi
Memuat Komentar ...