Hukum Membeli Sapi Secara Hutang dan Menjual dengan Harga Lebih Murah
PERTANYAAN :
Asalamualaikum. Mohon pencerahannya. Pertanyaan ini sudah 3 kali diajukan Namun tidak ada tanggapan dari para admim. Karena kasus di atas sangat penting maka kami ajukan lagi. Contoh si A pinjam sapi ke si B seharga 10 juta. karena Si A sangat Butuh Uang maka Si A menjualnya sapi pinjaman tersebut pada Si B (orang yang ngasih pinjaman, Kami katakan pinjam sapi. Karena orang yang punya sapi dann yang pinjam adalah sepakat diganti dengan uang. Makanya katakan pinjam sapi.) dengan harga 9 juta. yang demikian itu akad terjadi sebelum berpisah kedua-duannya. tempat yang sama. Pertanya annya sahkah a'kad diatas ? Jika tidak sah Bagaimana solusinya agar bisa Halal.
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Sebernarnya kasus ini sudah sering dipakai di Bank Syari'ah / BMT, ini bukan hutang sapi, tapi jual beli dengan tempo, Bai'u bitsamananil 'ajil, A. membeli sapi pada B dengan cara dihutang seharga 10 juta, lalu B menjual kembali pada A, dengan kontan 9 juta, ini aman dari riba, asal tidak disyaratkan dalam akad.
الكتب » المجموع شرح المهذب » باب الربا » فصل الصرف في الذمة » فرع الاستبدال عن الثمن
( فرع ) يجوز أن يشتري الدراهم من الصراف ويبيعها منه بعد القبض وتمام العقد بالتفرق أو التخاير بأقل من الثمن أو أكثر . سواء جرت له بذلك عادة أم لا ما لم يكن ذلك مشروطا في عقد البيع ، قاله الشافعي والأصحاب خلافا لمالك ، حيث قال : إن كان ذلك عادة له حرم ، وتمسك الأصحاب بأن العادة الخاصة لا تنزل منزلة الشرط .
Memuat Komentar ...