Tarbiyah Humanisasi di Indonesia
LADUNI. ID, KOLOM-INDONESIA memiliki aturan khusus yang mengatur masalah pendidikan, yaitu UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Dalam Pasal 1 UU Sisdiknas ini disebutkan, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia dan keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Dewasa ini realita yang sering terjadi di dunia pendidikan. Tujuan pendidikan itu hanya sebagai transfer of knowledge (mentransfer ilmu).
Padahal tujuan pendidikan tidak hanya sekadar transfer of knowledge seorang mu’allim (guru) kepada student (pelajar), tetapi bahkan lebih dari hal tersebut, yakni dengan mengintegralkan antara transfer of knowledge dengan transfer of value (mentransfer nilai).
Sehingga generasi yang dilahirkan bukan hanya intelektual semata, tetapi juga ber-akhalaqul karimah. Selain itu, pendidikan juga merupakan kerja budaya yang menuntut peserta didik untuk selalu mengembangkan potensi dan daya kreativitas yang dimilikinya agar tetap survive dalam hidupnya.
oleh karena itu, daya kritis dan partisipatif harus selalu muncul dalam jiwa peserta didik. Anehnya, pendidikan yang telah lama berjalan tidak menunjukkan hal yang diinginkan.
Justru pendidikan hanya dijadikan alat indoktrinasi berbagai kepentingan. Hal inilah yang sebenarnya merupakan akar dehumanisasi (Khilmi Arif, Humanisasi Pendidikan dalam Perspektif Islam: Telaah atas Pemikiran Abdul Munir Mulkhan, 2002).
Memuat Komentar ...