Simak Bagian Tubuh Perempuan yang Boleh Dilihat Calon Suami
LADUNI.ID, Jakarta - Menikah tentu menjadi keinginan bagi setiap orang. Dalam Islam, sebelum menikah ada proses-proses yang dilakukan untuk mencari calon pasangan. Salah satu proses yang disyariatkan dalam Islam adalah nadhar (melihat) calon istri atau calon suami. Proses nadhar tersebut disunnahkan agar kelak mereka tidak menyesal untuk menikah dan dapat menikah karena saling mencintai.
Proses nadhar tidak hanya dilakukan pada zaman sekarang. Sebab proses nadhar atau melihat fisik calon pasangan rupanya sudah dilakukan oleh umat Islam sejak zaman Rasulullah SAW. Pada saat itu, al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu pernah melakukan proses nadzar setelah diperintahkan oleh Rasulullah SAW.
Ia bercerita bahwa ia hendak melamar seorang wanita. Kemudian Nabi SAW mengatakan kepadanya: “Lihatlah dia! Karena melihat itu lebih dapat menjamin untuk mengekalkan kamu berdua.` Kemudian Mughirah pergi kepada dua orang tua perempuan tersebut, dan memberitahukan apa yang diomongkan di atas, tetapi tampaknya kedua orang tuanya itu tidak suka. Si perempuan tersebut mendengar dari dalam biliknya, kemudian ia mengatakan: Kalau Rasulullah menyuruh kamu supaya melihat aku, maka lihatlah. Kata Mughirah: Saya lantas melihatnya dan kemudian mengawininya. (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Tarmizi dan ad-Darimi).
Sedangkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau bercerita bahwa ada seseorang yang mengatakan kepada Rasulullah SAW bahwa dirinya telah menikah dengan wanita anshar. Rasulullah SAW kemudian bertanya, “
Memuat Komentar ...