RUU Pesantren dan Pendidikan Agama sebagai Bentuk Perhatian Pemerintah

 
RUU Pesantren dan Pendidikan Agama sebagai Bentuk Perhatian Pemerintah

LADUNI.ID, Tangerang Selatan - Munculnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Agama yang digodok DPR RI merupakan mendorong pemerintah dalam mengafirmasi pesantren dengan segala bentuk kekhasannya.

Hal ini ditegaskan oleh Kasubdit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Diktis Kemenag RI, Suwendi. Menurutnya, selama dalam perjalanannya, menurut dia, lembaga pesantren—yang merupakan lembaga pendidikan tertua di Indonesia selalu luput dari afirmasi pemerintah.

“Menghadapi hal ini kita tidak perlu kagetan kenapa baru sekarang dipermasalahkan, sebab untuk melihat hal itu perlu menelusuri akar historis perkembangan politik pendidikan di Indonesia yang menjadi basis utamanya,” terang Suwandi saat menjadi pemateri dalam diskusi Islam Nusantara Center, Ciputat, Tangerang Selatan, Sabtu (17/11) kemarin.

Suwandi juga melanjutkan, pondok pesantren jauh sebelum Indonesia merdeka adalah lembaga pendidikan yang paling awal sebelum munculnya madrasah, sekolah, serta perguruan tinggi. Bahkan pada saat itu seseorang yang lulus dari pesantren memiliki kebanggaan berupa social confidence di kalangan masyarakat. Masyarakat akan membanggakan orang-orang dari lulusan pesantren ketimbang lainnya.

Selain itu, dia juga menambahkan bahwa pada masa kolonial, pesantren juga dihadapkan oleh layanan pendidikan yang dibawa oleh para koloni berupa sistem pendidikan yang disebut sebagai sekolah. Karena sekolah adalah buah tangan dari para koloni, masyarakat pada saat itu tetap membanggakan pesantren sebagai sistem pendidikan lokal.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN