Jawaban tentang Hukum Jual Beli dan Shadaqah Rokok
PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum, Wr. Wb. Latar belakang Masalah : Seperti yang kita ketahui bersama dalam kalangan Nahdhiyyin bahwa hukum rokok itu relatif seperti yang Shahibul 'Ubab mendasarinya dengan qa'idah "Lil Wasa`il Hukmul Maqashid", dan bahkan Syech Ma'riy bin Yusuf al-Hanafi menegaskan kehalalannya.
ﺍﻟﻤﻮﺳﻮﻋﺔ ﺍﻟﺸﺎﻣﻠﺔ - ﺍﻟﻔﻘﻪ ﺍﻹﺳﻼﻣﻲ ﻭﺃﺩﻟﺘﻪ 7/438-437 : ﺍﻟﻘﻬﻮﺓ ﻭﺍﻟﺪﺧﺎﻥ: ﺳﺌﻞ ﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﻌﺒﺎﺏ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻋﻦ ﺍﻟﻘﻬﻮﺓ، ﻓﺄﺟﺎﺏ: ﻟﻠﻮﺳﺎﺋﻞ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﻘﺎﺻﺪ، ﻓﺈﻥ ﻗﺼﺪﺕ ﻟﻺﻋﺎﻧﺔ ﻋﻠﻰ ﻗﺮﺑﺔ ﻛﺎﻧﺖ ﻗﺮﺑﺔ، ﺃﻭ ﻣﺒﺎﺡ ﻓﻤﺒﺎﺣﺔ، ﺃﻭ ﻣﻜﺮﻭﻩ ﻓﻤﻜﺮﻭﻫﺔ، ﺃﻭ ﺣﺮﺍﻡ ﻓﻤﺤﺮﻣﺔ. ﻭﺃﻳﺪﻩ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺘﻔﺼﻴﻞ. ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻣﺮﻋﻲ ﺑﻦ ﻳﻮﺳﻒ ﺍﻟﺤﻨﺒﻠﻲ ﺻﺎﺣﺐ ﻏﺎﻳﺔ ﺍﻟﻤﻨﺘﻬﻰ: ﻭﻳﺘﺠﻪ ﺣﻞ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻭﺍﻟﻘﻬﻮﺓ، ﻭﺍﻷﻭﻟﻰ ﻟﻜﻞ ﺫﻱ ﻣﺮﻭﺀﺓ ﺗﺮﻛﻬﻤﺎ.
Akhir-akhir ini banyak dan bahkan sudah mewabah fatwa-fatwa atas keharamannya dengan segala bentuk atribut, wacana, dan argumennya, namun kenyataan itu mendapat tanggapan dari Syech Ibnu 'Abidin bahwa tidak wajib untuk mengikuti rekomendasi keharaman rokok tersebut meskipun fatwa itu dihasilkan dari upaya ijtihad sehingga beliau pun tetap atas relatifitas hukum rokok.
Memuat Komentar ...