Hukum Mandi Telanjang Suami Istri

 
Hukum Mandi Telanjang Suami Istri
Sumber Gambar: Foto oleh Henley Design Studio dari Pexels

Laduni. ID, Jakarta - Mandi bersama antara sepasang suami istri itu hukumnya boleh. Imam Nawawi, Imam Thohawi dan Imam Qurthubi menyatakan bahwa hukum ini telah disepakati oleh semua ulama' (ijma'). Di antara dalilnya adalah sebagai berikut : 

1. Hadits Aisyah radiyallahu 'anha, beliau berkata: 

كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ 

"Aku mandi bersama Rosululloh shollallohu 'alaihoi wasallam dari satu bejana." (Shohih Bukhori, no.250 dan Shohih Muslim, no.321) 

Baca Juga: 0212. Hukum Berwudhu Ketika akan Mandi besar Menurut Para Ulama

2. Hadits Ummu Salamah radiyallahu 'anha: 

كَانَتْ هِيَ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْتَسِلَانِ فِي الْإِنَاءِ الْوَاحِدِ 

"Bahwasanya ia (Ummu Salamah) dan Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam mandi bersama pada satu bejana." (Shohih Muslim, no.324) 

Begitu juga apabila mandinya dilakukan dengan telanjang sehingga satu sama lainnya bisa melihat seluruh badannya, sebab sudah tidak ada lagi batasan aurot antara laki-laki dan wanita yang sudah menikah dan menjadi sepasang suami istri. Alloh berfirman : 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN