Hukum Khitan dalam Islam

 
Hukum Khitan dalam Islam

LADUNI.ID, HUKUM- Dikalangan Imam Mazhab terjadi khilaf tentang hukum khitan.

  1. Pendapat yang kuat didalam mazhab Syafii adalah wajib terhadap laki-laki dan wanita, demikian juga pendapat Imam Ahmad dan kebanyakan para ulama salaf.
  2. Sunat terhadap laki-laki dan wanita. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, demikian juga sebagian ulama dalam mazhab Syafii.
  3. Wajib pada laki-laki dan sunat pada wanita. Ini adalah pendapat sebagian ulama mazhab syafii. Dua pendapat terakhir merupakan pendapat yang syaz
  4. Landasan hukum khitan

Adapun landasan hukum khitan antara lain:

  1. Ayat Al Quran Surat An Nahlu ayat

ثُمَّ أَوْحَيْنَا إلَيْك أَنْ اتَّبِعْ مِلَّةَ إبْرَاهِيمَ حَنِيفًا

Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan Rasulullah untuk mengikuti ajaran Nabi Ibrahim, salah satu dari ajaran Nabi Ibrahim adalah khitan sebagaimana diriwayatkan dalam hadis Shaheh riwayat Bukhary dan Muslim[1]

  1. Hadis riwayat Abi Daud

Rasulullah saw memerintahkan shahabat untuk berkhitan, sedangkan pada khitan tersebut memotong anggota badan dan membuka aurat, kedua hal ini pada dasarnya merupakan hal yang terlarang. Pada saat hal tersebut diperintahkan maka dapat dipahami bahwa hal tersebut adalah wajib.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN