Aqiqah dalam Perspektif Islam
LADUNI.ID, HUKUM Aqiqah menurut bahasa berarti rambut di kepala bayi yang baru lahir.[1]]Dalam arti yang lain, aqiqah adalah memotong.[2] Adapun menurut istilah syara’, aqiqah adalah hewan yang disembelih pada hari pencukuran rambut bayi yang baru lahir.[3]
Ada pula yang mendefinisikan sebagai penyembelihan kambing karena kelahiran seorang bayi. Dan, masih banyak lagi definisi lain, yang pada intinya semua definisi itu mencakup dua unsur pokok, yaitu enyembelihan hewan dan dilakukan karena kelahiran seorang bayi.[4]
- Hukum Aqiqah
· Mayoritas ulama ahli fiqih menyimpulkan bahwa hukum aqiqah adalah:
- sunnah, bukan wajib. Bahkan menurut ulama Syafi’iyah, seandainya bayi itu meninggal sebelum berusia 7 hari, aqiqah tetap sunnah dilakukan.[5]
- Adapun menurut ulama Hanafiyah, hukumnya adalah mubah (dilaksanakan tidak dapat pahala, ditinggal pun tidak berdosa).
Memuat Komentar ...