Pembagian Daging  dan Doa Aqiqah

 
Pembagian Daging  dan Doa Aqiqah

LADUNI.ID, HUKUM-   Jika aqiqah tersebut adalah aqiqah wajib (nadzar), maka semua daging hewan sembelihan harus disedekahkan kepada:

  1.  orang lain (fakir, miskin, dan lainnya). Orang yang beraqiqah dan diaqiqahi tidak boleh ikut memakannya.
  2. Tapi kalau bukan nadzar, maka dia dan keluarganya boleh bahkan disunnahkan makan dagingnya walaupun sedikit, maksimal sepertiga. Karena, daging aqiqah dan daging qurban didistribusikan kepada tiga sasaaran. Pertama, untuk orang yang aqiqah dan keluarganya. Kedua, hadiah untuk famili dan tetangga. Ketiga, disedekahkan kepada fakir miskin. Sabda Nabi Saw: “Makanlah (daging aqiqah atau qurban), dan berikanlah kepada orang lain, juga simpanlah ( Kuluu wa ath'imuu waddakhiruu).”(HR. Muslim).[1]

·         Disunnahkan menyedekahkan daging aqiqah dalam keadaan masak. Sebagian ulama mensunnahkan pula memasaknya dengan rasa manis.[Walaupun demikian, tidak dilarang membagikan daging aqiqah dalam keadaan mentah.  Disunnahkan memberikan kaki hewan aqiqah (dalam kondisi mentah) kepada orang yang membantu kelahiran sang bayi. Dan, disunnahkan pula tidak memecahkan/mematah-matahkan tulang hewan aqiqah.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN