Ketika Politik Uang Dimainkan dalam Panggung Demokrasi
Laduni.ID, Jakarta - Pemimpin merupakan sosok yang memegang peranan penting menuju kesuksesan sebuah negeri. Dalam menentukan seorang pemimpin itu membutuhkan proses yang panjang, salah satunya dengan melaksanakan pemilihan umum, baik pilkada, pilpres maupun pemilihan lain yang sejenis. Biasanya, tidak jarang dalam setiap menjelang pemilihan kepala daerah maupun presiden bermacam cara dilakukan oleh timses, baik itu yang dibenarkan oleh undang-undang ataupun terkadang ada yang menyalahinya.
Salah satu praktik yang sangat marak terjadi adalah "money politic" (poitik uang). Fenomena ini biasanya dilakukan menjelang hari pelaksanaan pemilihan, yang kemudian banyak masyarakat mengenalnya dengan istilah "serangan fajar". Dalam aksinya, terkadang diberikanlah uang kepada setiap orang yang sudah berhak memilih, biasanya perorang bervariasi, ada yang 50.000, 100.000, 200.000, bahkan lebih untuk mencoblos seseorang yang dimaksudkan oleh tim pemberi (serangan fajar).
Politik uang itu bervariasi dalam aplikasinya. Secara hukum, politik uang merupakan sebuah bentuk pelanggaran terhadap hukum, karena di dalam Pasal 73 UU Nomor 1 Tahun 2015 telah dijelaskan tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota secara tegas dan dinyatakan bahwa calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih dalam pelaksanaan pemilu.
Memuat Komentar ...