Money Politik dalam Percaturan Politik Zaman Now

 
Money Politik dalam Percaturan Politik Zaman Now

LADUNI. ID, KOLOM- SALAH SATU praktek yang sering terdengar dalam kehidupan sehari dalam dunia politik berupa money politik (poitik uang). Fenomena ini biasanya di lakukan menjelang hari H pencoblosan sering dikenal dengan serangan fajar.

Dalam aksi terkadang di berikan uang perorang bervariasi,ada yang 100.000, 150.000, 200.000 bahkan lebih untuk mencobloskan seseorang yang di maksudkan oleh tim pemberi dalam serangan fajar atau serangan malam. 

Namun apakah ini juga akan terjadi menjelang pemilihan legislatif dan Pemilihan presiden tahun 2019 nantinya, kita tidak bisa memastikannya dan itu perlu data dan bukti yang kuat. Kita berharap itu tidak terjadi di negeri ini.

Menyikapi fenomena ini, dalam perspektif agama, apabila seseorang hanya memberi sekedar untuk mencari dan menarik simpati dalam masyarakat maka tindakan seperti ini di perbolehkan terhadap pemberi. Sedangkan mereka sang penerima hukumnya makruh mengambil money (uang) itu.

Kejadian dan fenomena yang tidak kalah menariknya juga sang pemberi uang melakukan perjanjian ikatan kontrak yang mengikat dengan penerima uang untuk memilih salah satu calon pemimpin, hukumnya haram baik penerima dan pemberi. Indicator (alasan) di haramkan perbuatan tersebut di samakan dengan risywah (penyuapan). (Iswadi Arsyad, Politik Uang dalam panggung Demokrasi, 2018)

Memperkuat hal tersebut di atas juga sebagaimana digambarkan oleh baginda Rasulullah saw dalam hadistnya berbunyi: 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN