Penjelasan Hukum Sesajen
LADUNI.ID - Sesajen tidak dapat serta merta dihukumi syirik, sebab kita tidak pernah tahu niatan pelakunya. Oleh karena itu para ulama Syafi'iyah memerinci perbuatan tersebut berdasarkan niat.
Di zaman ulama terdahulu bentuk sesajen ini sudah ada kemiripan dalam bentuk menyembelih hewan. Salah satu ulama ahli tarjih dalam madzhab Syafi'i, Imam Ibnu Hajar Al Haitami berkata:
ﻭﻣﻦ ﺫﺑﺢ ﺗﻘﺮﺑﺎ ﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻟﺪﻓﻊ ﺷﺮ اﻟﺠﻦ ﻋﻨﻪ ﻟﻢ ﻳﺤﺮﻡ، ﺃﻭ ﺑﻘﺼﺪﻫﻢ ﺣﺮﻡ
"Barang siapa menyembelih hewan untuk mendekatkan diri kepada Allah agar terhindar dari gangguan jin, maka tidak haram (boleh). Atau menyembelih dengan tujuan kepada jin maka haram" (TTuhfatul Muhtaj 9/326)
Sesajen Yang Syirik
Syekh Abu Bakar Dimyati Syatha (banyak ulama Indonesia berguru kepada beliau diantaranya KH Hasyim Asy'ari, pendiri NU) berkata saat mensyarahi ungkapan Ibnu Hajar diatas yang dikutip oleh muridnya dalam Fathul Mu'in:
ﺑﻞ ﺇﻥ ﻗﺼﺪ اﻟﺘﻘﺮﺏ ﻭاﻟﻌﺒﺎﺩﺓ ﻟﻠﺠﻦ ﻛﻔﺮ
Bahkan jika menyembelih hewan dengan tujuan mendekatkan diri dan ibadah kepada jin maka ia telah kafir (Ianatuth Thalibin 2/397)
Ilhaq Masail (Menyamakan Hukum)
Belum kita temukan di kitab klasik tentang 'sesajen' berbentuk buah-buahan seperti yang ada dalam gambar saat pembangunan rumah. Namun cara menjawabnya adalah dengan penyamaan hukum yang berlaku di Bahtsul Masail berupa sistem Ilhaq (menyamakan hukum dengan perkataan seorang Imam).
Memuat Komentar ...