Pendapat Hukum Campurnya Sholat Berjamaah Pria dan Wanita

 
Pendapat Hukum Campurnya Sholat Berjamaah Pria dan Wanita

LADUNI.ID | ARTIKEL AGAMA

Hukum shalat apabila posisi laki-laki ketika shalat berjama'ah bercampur sejajar atau ada di belakang wanita, seperti saat acara reuni 212 yang digelar, Minggu, 02 Desember 2018, kemarin dan saat pelaksanaan shalat Idul Adha atau Idul Fitri yang seringkali saf shalatnya tak beraturan atau berantakan.

Dalam kaifiyah/tata cara shalat berjama'ah ada aturan yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai sunnahnya. Namun dalam situasi dan kondisi tertentu terpaksa sunnah Rasul tersebut terpaksa ditinggalkan. Sebagaimana penjelasan ushul fiqih ada sebuah kaidah.

الضرورات تبيح المحضورات

“Darurat/kebutuhan yang mendesak bisa membolehkan sesuatu yang sebelumnya terlarang”, (Kondisi darurat membolehkan yang diharamkan).

Kaidah diatas berlandaskan pada firman Allah yang berbunyi,

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Akan tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 173)

Prinsipnya dalam keadaan terpaksa, ini diikat dengan suatu batasan “tidak boleh melampaui batas" dalam menggunakan sesuatu yang tidak patut atau haram, juga tidak keluar dari batasan darurat.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN