Inilah Jawaban tentang Makan dengan Sistem Bayar Per Bulan

 
Inilah Jawaban tentang Makan dengan Sistem Bayar Per Bulan

PERTANYAAN :

Di sebagian sekolah berasrama, atau pesantren, siswa diwajibkan membayar uang makan sekian rupiah per bulan dengan jatah makan sehari tiga kali. Realitanya kadang gak kebagian lauk, kadang pas pulang gak dapat jatah makan. Pertanyaannya :
1. Termasuk Muamalah apa?
2. Sah atau batal ?
3. Apakah pengelola kos wajib mengembalikan uang bila siswa tidak dapat jatah karena sebab tertentu. 

JAWABAN :

1. Termasuk Muamalah apa? Jawaban  Khilaf :

A. Bai' istijror

B. Hibah tsawab.( sebagaimana hasil keputusan pp. Ploso)

2. Sah atau batal.? Jawaban Khilaf :

A. Mu'tamad tidak sah, karena mengadung ghoror .

B. Sah yang dikuatkan oleh imam al ghozali. (untuk sub 1. A. Istijror, )

3. Apakah pengelola kos wajib mengembalikan uang bila siswa tidak dapat jatah karena sebab tertentu.?

- Bila mengikuti tidak sah. Maka yang berlaku adalah ujroh mitsil.

- Bila mengikuti sah. Tidak wajib, karena menu memang tidak dipastikan sebelumnya.



LAMPIRAN DISKUSI DAN 'IBAROH :


1. Termasuk Muamalah apa ?
2. Sah atau batal ?
Kost Makan = ISTIJROR.
Istijror adalah mengambil sesuatu sedikit demi sedikit dalam beberapa waktu. Apabila disertai dg mengira-ngirakan harga dalam setiap porsi pengambilan maka transaksi ini selain dari Mu'athoh (hukumnya sah). Dan apabila tidak demikian (tidak mengira-ngirakan harga) maka transaksi ini batal atas rekom Imam al-Nawawi

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN