Bolehkah Mencuri Harta Benda Milik Orang Kafir?
PERTANYAAN
Assalamu alaykum wr wb. pertanyaan
JAWABAN :
Hukum Mencuri Harta Orang Kafir
Pertanyaan : Dulu ketika saya nyantri di Jember, kebetulan ada Buya tugasan dari Sidogiri. Saya bertanya begini, bagaimana hukumnya mengambil barang atau harta milik orang non-muslim
, baik berupa makanan atau lainnya. Beliau menjawab boleh, tetapi mengambiln ya itu yang dosa. Setelah saya nyantri di Sidogiri, saya bertanya lagi pada salah satu guru, dan ternyata jawabannya lain. Beliau menjawab boleh dan tidak berdosa, bahkan dimakan pun halal. Menurut beliau, kalau dimakan halal, mengambil pun hukumnya halal. Beliau mengatakan , bahwa keterangan nya ada di kitab Qurrat al-'Ain. Nah, yang ingin saya tanyakan di sini, bagaimana sebenarnya hukum mengambil atau mencuri harta orang kafir itu ?
Jawaban : Seperti kita ketahui, Allah SWT telah menyuruh Nabi-Nya untuk memerangi umat manusia sampai mereka mengucapka
n kalimat "la ilaha illa Allah (tiada tuhan selain Allah)". Dalam sebuah hadits ada teks begini, "Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapka n "la ilaha illa Allah". Apabila mereka mengucapka
Memuat Komentar ...