Bolehkah Mencuri Harta Benda Milik Orang Kafir?

 
Bolehkah Mencuri Harta Benda Milik Orang Kafir?

PERTANYAAN :

Assalamu alaykum wr wb. pertanyaan titipan mohon pencerahannya bagaimana hukumnya mencuri harta bendanya orang2 kafir ? sukron

 

JAWABAN :

Hukum Mencuri Harta Orang Kafir

Pertanyaan : Dulu ketika saya nyantri di Jember, kebetulan ada Buya tugasan dari Sidogiri. Saya bertanya begini, bagaimana hukumnya mengambil barang atau harta milik orang non-muslim, baik berupa makanan atau lainnya. Beliau menjawab boleh, tetapi mengambilnya itu yang dosa. Setelah saya nyantri di Sidogiri, saya bertanya lagi pada salah satu guru, dan ternyata jawabannya lain. Beliau menjawab boleh dan tidak berdosa, bahkan dimakan pun halal. Menurut beliau, kalau dimakan halal, mengambil pun hukumnya halal. Beliau mengatakan, bahwa keterangannya ada di kitab Qurrat al-'Ain. Nah, yang ingin saya tanyakan di sini, bagaimana sebenarnya hukum mengambil atau mencuri harta orang kafir itu ?

 

Jawaban : Seperti kita ketahui, Allah SWT telah menyuruh Nabi-Nya untuk memerangi umat manusia sampai mereka mengucapkan kalimat "la ilaha illa Allah (tiada tuhan selain Allah)". Dalam sebuah hadits ada teks begini, "Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan "la ilaha illa Allah". Apabila mereka mengucapka

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN