Menjual Kembali Barang yang Dibeli Secara Berhutang kepada Pemiliknya

 
Menjual Kembali Barang yang Dibeli Secara Berhutang kepada Pemiliknya

PERTANYAAN :

Assalamualaikum warohmatulloh wabarokatuh. Mohon maaf sebelumnya Mohon bantuan jawabannya. BUKAN UNTUK DITIRU, TAPI DIPAHAMI SESUAI HUKUM ISLAM :
Si A ingin memajukan usahanya, dan berinisiatif meminjam uang pada si B 1.000.000. Sebagai tambahan modal.Si B memberi hutang dengan HP seharga 1.000.000. Dan bilang agar si A menjualnya. Si A menerima HP itu sebagai hutang 1.000.000. Si A ingin menjual HP tersebut. namun setelah berkeliling beberapa hari si A tidak kunjung menemui pembeli.  Setelah 10 hari, bertemulah si A dan si B. Dan setelah si A bercerita tentang tidak menemukan pembeli HP. Karena kasihan, Akhirnya si B bersedia membeli HP tersebut dengan harga 800.000. Dan si A menjual HP tersebut pada si B. dengan harga 800.000. Sampai keesokan hari, si A tidak sempat menggunakan uang 800.000 itu. Dan kebetulan si B mendatangi si A untuk menagih hutang.  Dengan terpaksa si A melunasi separuh dari hutangnya itu yaitu 500.000. Sehingga si A mempunyai hutang 500.000 Bolehkah transaksi seperti di atas ? Jika tidak kenapa ? Terima kasih. 

Sama tidak dengan praktek begini? si A hutang hp pada si B dengan dihargai 1 juta, dengan tempo 1 th. karna yang dibutuhkan si A adalah duit nya. maka si menjual hp tersebut pada si B lagi, dan oleh si B hp tersebut dibeli 800 ribu (hutang pokok tetap 1 juta) apakah sah aqad seperti itu, maka jawabnya sah, dengann catatan aqad nya dipisah antara pas mau ngutang, dan pas mau jual, dalam artian aqad nya seperti ini.. hp kamu saya hutang 1 tahun 1 juta, ok, sah, setelah serahterima maka mengadakan aqad lagi, hp saya ini saya jual sama kamu (B) kamu berani berapa? si B bilang 800 ribu. si A ok lalu terjadi serah terima, maka hukumnya sah, yang pertama masuk pada qirad, yang ke 2 masuk pada aqad buyu' yang sah. 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN