Memahami Hukum Memakai Jilbab bagi Perempuan dari Ayat Al-Qur'an dan Hadis Nabi
Laduni.ID, Jakarta - Dalam sebuah kesempatan kuliah Studi Hadis dengan mahasiswa Pascasarjana IAIN Pontianak, pembahasan yang diambil adalah tentang "Hubungan Hadis dengan Al-Qur'an".
Pemahaman terhadap isi kandungan Al-Qur'an memerlukan kaedah tafsir. Salah satu kaedahnya adalah dengan menggunakan Hadis. Misalnya cara memahami ayat 59 Surat Al-Ahzab yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
“Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang Mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dalam ayat ini ada kalimat "hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Ada yang memahamai bahwa ayat inilah yang biasa dijadikan dalil bahwa perempuan harus menutup seluruh tubuhnya termasuk wajahnya dengan memakai cadar. Padahal ayat ini masih ada penjelasan atau tafsirnya dalam Surat An-Nur ayat 31, yaitu:
Memuat Komentar ...