Fatwa Produk Tembakau Alternatif Amat Diperlukan

 
Fatwa Produk Tembakau Alternatif Amat Diperlukan

LADUNI.ID, Jakarta - Selama ini para ulama, fuqaha, dan lembaga keislaman, baik di Indonesia maupun mancanegara, sudah banyak mengeluarkan pendapat dan fatwa tentang status hukum merokok “rokok konvensional”. Tetapi nyaris belum ada yang memberi komentar dan pandangan, membahas secara komprehensif-akademik dari sudut pandang hukum Islam (fiqih), apalagi mengeluarkan fatwa tentang “produk tembakau alternatif” (di luar rokok konvensional).

Kalaupun ada, meskipun sangat terbatas, masih sebatas produk tembakau alternatif jenis vape (“rokok elektrik” atau e-cigs) atau jenis nikotin tempel dan snus, belum yang jenis heat-not-burn (HNB), yakni produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar. NU misalnya pernah sedikit menyinggung sambil lalu tentang status “rokok elektrik” yang status hukumnya disamakan dengan “rokok konvensional”, yakni kalau mengonsumsi jenis vape maka hukumnya di antara mubah dan makruh, tergantung dari tingkat manfaat dan mudaratnya.

Di luar Indonesia, sejumlah lembaga keulamaan juga pernah mengeluarkan fatwa tentang “rokok elektrik”. Lembaga Ulama Malaysia misalnya mendeklarasikan “haram” terhadap “rokok elektrik”. Ketua National Fatwa Council, Malaysia, Dr. Abdul Shukor Husin, mengatakan bahwa keputusan itu didasarkan pada pertimbangan matang terhadap implikasi kesehatan atau dampak buruk/negatif dari produk rokok elektrik atau vaping. Menurutnya, Islam melarang pengikutnya memakai barang-barang membahayakan, baik secara langsung maupun tidak, baik tiba-tiba maupun gradual, yang bisa mengantarkan pada kematian, kerusakan tubuh, menyebabkan penyakit berbahaya, atau merusak pikiran.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN