Suul Khatimah akan Menimpa Perokok, Benarkah?

 
Suul Khatimah akan Menimpa Perokok, Benarkah?

LADUNI. ID, KOLOM- Rokok dalam hukum Islam berdasarkan kajian para ulama ada beberapa pendapat, sebagian membolehkannya, makruh bahkan ada pula yang mengharamkannya. 

Kajian ini akan membahas dalam konteks keharamanannya. Apabila kita telusuri dari berbagai literatur fiqh, kita menemukan beberapa  argumentasi atas keharaman rokok, antara lain :

Merokok merupakan sikap menjatuhkan diri dalam kebinasaan. Larangan menjatuhkan diri dalam kebinasaan ini dijelaskan antara lain dalam firman Allah Ta’ala berbunyi :

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. (QS. Al-Baqarah: 195).

Penjelasan lain dapat dipahami dari hadits Nabi SAW berbunyi :

Tidak boleh memudharatkan diri sendiri dan juga memudharatkan orang lain.(HR. Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, al-Baihaqi dan al-Hakim)

Diantara ulama yang mengharamkan rokok karena termasuk benda yang memudharatkan tubuh adalah Qalyubi, pengarang kitab Hasyiah Qalyubi ‘ala Syarh al-Minhaj.

(Qalyubi, Hasyiah Qalyubi ‘ala Syarh al-Minhaj, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juz. I, Hal. 69)

Rokok termasuk benda yang memabukkan. Kalau ada yang mengatakan jarang sekali terdapat orang mabuk karena menghisap rokok, maka jawabannya disaat seseorang merokok sudah menjadi kebiasaan dalam kehidupannya, maka rokok sudah seperti makanan kebutuhan baginya. 

Walhasil, sehingga tidak heran rokok tidak berpengaruh mabuk baginya sebagaimana halnya orang yang sudah terbiasa mengkonsumsi minum keras yang memabukkan.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN