Ustadz Ma'ruf Khozin : Hukum Mencium Jenazah

 
Ustadz Ma'ruf Khozin : Hukum Mencium Jenazah

LADUNI.ID - Dalam tiap-tiap proses pengurusan jenaah. Para ahli keluarga sering melakukan hal-hal tertentu. salah satunya menicum jenazah. Bagaimana hukum melakukan hal tersebut?

Imam An-Nawawi berkata:

ﻳﺠﻮﺯ ﻷﻫﻞ اﻟﻤﻴﺖ ﻭﺃﺻﺪﻗﺎﺋﻪ ﺗﻘﺒﻴﻞ ﻭﺟﻬﻪ ﺛﺒﺘﺖ ﻓﻴﻪ اﻷﺣﺎﺩﻳﺚ

Boleh bagi keluarganya mayit dan sahabatnya untuk mencium wajah mayit berdasarkan hadis sahih (Al-Majmu', 5/127)

Menurut para ulama kita dalil hadisnya adalah:

ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ، ﻗﺎﻟﺖ: «ﺭﺃﻳﺖ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﻗﺒﻞ ﻋﺜﻤﺎﻥ ﺑﻦ ﻣﻈﻌﻮﻥ ﻭﻫﻮ ﻣﻴﺖ، ﺣﺘﻰ ﺭﺃﻳﺖ اﻟﺪﻣﻮﻉ ﺗﺴﻴﻞ»

Aisyah berkata bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam mencium Jenazah Utsman bin Madh'un, hingga saya lihat air mata mengalir (HR Abu Dawud)

Demikian pula Jenazah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam:

ﻓﺠﺎء ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﻓﻜﺸﻒ ﻋﻦ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻘﺒﻠﻪ، ﻗﺎﻝ: ﺑﺄﺑﻲ ﺃﻧﺖ ﻭﺃﻣﻲ، ﻃﺒﺖ ﺣﻴﺎ ﻭﻣﻴﺘﺎ

Lalu datang Abu Bakar, membuka wajah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam lalu menciumnya. Abu Bakar berkata: "Kutebus engkau dengan bapak dan ibuku. Engkau tetap baik, saat hidup dan wafat" (HR Bukhari)

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN