Deretan Kendaraan yang Wajib Anda Prioritaskan di Jalan Raya
Deretan Kendaraan yang Wajib Anda Prioritaskan di Jalan Raya
LADUNI. ID,TEKNO- Kehadiran pengguna sirene oleh orang yang tak berhak membuat pengguna jalan lainnya tak peduli jika ada yang menggunakan sirene. Padahal, bisa saja yang Anda dengar tersebut adalah kendaraan yang harus diprioritaskan.
Bukan tanpa alasan, pemberian jalan untuk mobil yang diprioritaskan ini, berhubungan dengan nyawa seseorang atau banyak orang. Contohnya, untuk mobil pemadam kebakaran serta ambulans.
Selain dua jenis mobil tersebut, mobil apa saja yang harus mendapatkan hak prioritas di jalan?
Jika melihat peraturan, yang sudah tercatat di Undang-Undang Republik Indonesia (RI) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134, mobil yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan, yakni pertama adalah mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
Selanjutnya, mobil yang harus mendapatkan prioritas adalah ambulans yang mengangkut orang sakit. Lalu, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, serta kendaraan pimpinan lembaga negara RI.
Setelah itu, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan.
Memuat Komentar ...