Indonesia Resmi Menjadi Anggota Dewan Keamanan PBB, Begini Kilasannya
LADUNI.ID, Jakarta – Akhirnya, Indonesia resmi menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan ditandai pemasangan bendera Merah Putih oleh Wakil Tetap RI di PBB, Duta Besar, Dian Triansyah Djani di Markas PBB di New York, Rabu (02/01).
Selama dua tahun, Indonesia akan menjalani peran sebagai anggota tidak tetap DK PBB, yakni mulai 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2020.
“Besarnya dukungan tersebut merupakan bentuk kepercayaan masyarakat internasional terhadap rekam jejak diplomasi dan politik luar negeri Indonesia yang penting dalam menjaga perdamaian dunia”, terang Dian usai menancapkan bendera merah-putih itu.
Tidak hanya Indonesia, empat negara lain yang juga menjadi anggota tidak tetap DK PBB yakni Afrika Selatan, Belgia, Republik Dominika dan Jerman.
Jika ditelusuri, menjadi anggota tidak tetap DK PBB bukanlah hal baru baru bagi Indonesia. Sebelumnya Indonesia juga pernah menduduki posisi ini pada periode 1973-1974, 1995-1996, dan 2007-2008.
Ketika itu, pemilihan anggota DK PBB oleh seluruh negara anggota PBB Juni 2018 lalu, Indonesia mendapat dukungan 144 suara dari 193 negara anggota PBB.
Sebagai anggota DK PBB, Indonesia akan menjadi bagian dari “proses perumusan kebijakan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional sesuai mandat Piagam PBB”.
Menurut Menlu RI Retno Marsudi pada Juni 2018 lalu, terdapat empat fokus Indonesia sebagai Anggota Tidak Tetap DK PBB yakni memperkuat ekosistem perdamaian dan stabilitas global dengan meningkatkan kapasitas pasukan perdamaian PBB, termasuk peran perempuan.
Memuat Komentar ...