Hukum Melaksanakan Shalat Jumat di Mushala
Laduni.ID, Jakarta - Dalam pelaksanaan shalat Jum'at umat Islam secara umum melaksanakannya di Masjid, sehingga hal ini melahirkan anggapan bahwa pelaksanaan shalat Jum'at wajib di Masjid dan jika tidak di Masjid maka hukumnya tidak sah. Namun dalam beberapa daerah pernah kita temukan pelaksanakan shalat Jum'at selain di masjid, seperti halnya pelaksanaan shalat Jum'at di Mushala. Lalu apakah sah melaksanakan shalat Jum'at di Mushala?
Dalam pandangan madzhab Syafi'i bahwa pelaksanaan shalat Jum'at di Masjid tidak menjadi syarat shalat Jum'at. Shalat Jum'at bisa dilakukan di Mushala, Surau, atau Lapangan dengan catatan masih dalam batas wilayah pemukiman warga. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Ghazali dalam kitab Al-Wasith sebagai berikut:
وَلَا يُشْتَرَطُ أَنْ يُعْقَدَ الْجُمُعَةُ فِي رُكْنٍ أَوْ مَسْجِدٍ بَلْ يَجُوْزُ فِي الصَّحْرَاءِ إِذَا كاَنَ مَعْدُوْداً مِنْ خِطَّةِ الْبَلَدِ فَإِنْ بَعُدَ عَنِ الْبَلَدِ بِحَيْثُ يَتَرَخَّصُ الْمُسَافِرُ إِذَا انْتَهَى إِلَيْهِ لَمْ تَنْعَقِدْ اَلْجُمُعَةُ فِيْهَا
"Jum'at tidak disyaratkan dilakukan di surau atau masjid, bahkan boleh di tanah lapang apabila masih tergolong bagian daerah pemukiman warga. Bila jauh dari daerah pemukiman warga, sekira musafir dapat mengambil rukhshah di tempat tersebut, maka Jum'at tidak sah dilaksanakan di tempat tersebut"
Memuat Komentar ...