Hadis Imam Bukhari No. 485 : Pendapat yang menyatakan bahwa shalat tidak dapat diputus oleh suatu apapun

 
Hadis Imam Bukhari No. 485 : Pendapat yang menyatakan bahwa shalat tidak dapat diputus oleh suatu apapun

Hadis Imam Bukhari

No: 485
Kitab: SHALAT
Bab: Pendapat yang menyatakan bahwa shalat tidak dapat diputus oleh suatu apapun
 

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ أَخِي ابْنِ شِهَابٍ أَنَّهُ سَأَلَ عَمَّهُ عَنْ الصَّلَاةِ يَقْطَعُهَا شَيْءٌ فَقَالَ لَا يَقْطَعُهَا شَيْءٌ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ لَقَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُومُ فَيُصَلِّي مِنْ اللَّيْلِ وَإِنِّي لَمُعْتَرِضَةٌ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ عَلَى فِرَاشِ أَهْلِهِ

 

Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim berkata, telah mengabarkan kepada kami Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'id berkata, telah menceritakan kepadaku Anak saudara

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN