Hadis Imam Bukhari No. 843 : Shalat Jumat di Desa dan Kota

 
Hadis Imam Bukhari No. 843 : Shalat Jumat di Desa dan Kota

Hadis Imam Bukhari

No: 843
Kitab: JUM'AT
Bab: Shalat Jumat di Desa dan Kota

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ الْعَقَدِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ طَهْمَانَ عَنْ أَبِي جَمْرَةَ الضُّبَعِيِّ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ إِنَّ أَوَّلَ جُمُعَةٍ جُمِّعَتْ بَعْدَ جُمُعَةٍ فِي مَسْجِدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَسْجِدِ عَبْدِ الْقَيْسِ بِجُوَاثَى مِنْ الْبَحْرَيْنِ


Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna berkata, telah menceritakan kepada kami Abu 'Amir Al 'Aqadi berkata, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Thahman dari Abu Jamrah Adl Dluba'i dari Ibnu 'Abbas bahwa dia berkata, "Sesungguhnya (shalat) Jum'at yang pertama kali dilaksanakan setelah (shalat) Jum'at) di Masjid Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah di Masjid 'Abdul Qais di kampung Juwatsa, negeri Bahrain."



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN