Ustadz Husnul Haq: Beda Pendapat Ulama Tata Cara Berwudlu
LADUNI.ID, Jakarta - Beberapa waktu lalu, jagat dunia maya dihebohkan oleh video berisi seorang calon presiden yang dinilai salah dalam urutan wudhu. Video itu menjadi viral, dan saling caci maki pun semakin liar antara pendukung calon presiden tersebut, dengan pendukung calon presiden yang lain. Untuk mendinginkan situasi dan menjernihkan persoalan, perlu kiranya kita mengetahui pendapat ulama tentang tertib dalam wudhu.
Tertib berarti melaksanakan wudhu sesuai dengan urutan yang dijelaskan oleh Al-Qur’an, Surat Al-Maidah ayat 6:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu serta (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.”
Para ulama berbeda pendapat soal hukum tertib dalam wudhu. Pertama, menurut Imam Abu Hanifah, Imam Daud Adz-Dzahiri, Imam Malik, dan sebagian ulama mazhab Syafi’i, tertib hukumnya sunnah. Artinya, jika seseorang berwudhu tidak sesuai dengan urutan wudhu pada umumnya, maka wudhunya tetap sah.
Mereka berpedoman pada Surat Al-Ma’idah ayat 6 di atas. Pada ayat tersebut, Allah subhanahu wata’ala menyambungkan (meng-athaf-kan) antara satu anggota wudhu dengan anggota wudhu yang lain menggunakan huruf “wawu”. Sementara huruf wawu tidak berfaedah at-tartib (urutan). Karenanya, dengan cara apa pun seseorang berwudhu; tertib atau tidak, wudhunya tetap sah.
Memuat Komentar ...