Tahun 1945 M: Mengurai Sejarah, Perdebatan di Balik Kementerian Agama Indonesia
Laduni.ID, Jakarta - Dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 19 Agustus 1945 yang membahas agenda “Pembentukan Kementerian/Departemen”, terjadi perdebatan mengenai urgensi pembentukan Kementerian Agama.
Panitia Kecil PPKI, yang terdiri dari tokoh-tokoh penting seperti Otto Iskandar Dinata, Achmad Soebardjo, Sajoeti, Iwa Kusumasumantri, Wiranatakusuma, Amir, Hamidhan, Ratulangi, dan I Ketut Pudja, mengusulkan pembentukan 13 kementerian. Kementerian yang diusulkan mencakup:
- Kementerian Dalam Negeri, yang juga menangani urusan kepolisian;
- Kementerian Luar Negeri;
- Kementerian Kehakiman, yang termasuk urusan kejaksaan dan wakaf;
- Kementerian Keuangan;
- Kementerian Kemakmuran, yang juga mencakup urusan pangan rakyat;
- Kementerian Kesehatan, yang juga mencakup urusan olahraga;
- Kementerian Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan;
- Kementerian Kesejahteraan, yang terbagi atas urusan perburuhan, perawatan fakir miskin, anak yatim piatu, dan zakat fitrah;
- Kementerian Pertahanan, yang terbagi atas Angkatan Laut, Angkatan Darat, dan Angkatan Udara;
- Kementerian Penerangan, yang mencakup propaganda, radio, film, dan pers;
- Kementerian Perhubungan (Lalu Lintas, Verkeer), yang mencakup pos, telegraf, telepon, transportasi, pekerjaan umum, dan pengairan;
- Kementerian Urusan Agama; dan
- Menteri Negara (Minister Zonder Portefeuille).
Memuat Komentar ...