Begini Hukum Khutbah Jumat seperti Orator Kampanye
Assalamu’alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh
Bapak Imam besar yang terhormat. Dulu saat saya menjadi TKI di Arab, saya tidak menemukan pemisahan antara khatib dan imam shalat Jum’at. Saya tidak pernah melihat penyelenggaraan shalat jum’at dengan khatib dan imam yang berbeda. Lazimnya, khatib adalah imam, imam adalah khatib. Namun di Indonesia saya sering menemukan pemisahan, antara khatib dengan imam. Dari kedua cara tersebut kira-kira mana yang paling benar? Dan apakah seorang Khatib itu boleh berdeklamasi saat khotbah?
Jawaban:
Wa’alaikum Salam Wr. Wb.
Dalam hadits riwayat Imam al-Bukhori dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw. bersabda:
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ . وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
Artinya: “Apabila kamu berkata kepada temanmu pada hari Jum’at “Diamlah!” sementara imam sedang berkhutbah, maka kamu telah sia-sia.”
Hadis ini menunjukkan, khatib adalah imam itu sendiri. Namun dalam kitab Fath al-Bari karya Ibnu Hajar al Asqalani, tidak ada pembahasan perihal pemisahan antara imam dengan khatib Jum’at. Kami sendiri tidak tahu persis, sejak kapan dan dengan alasan apa di Indonesia ada tradisi pemisahan ini tidak ada dasar hukumnya, pengintegrasian antara khatib dan imam shalat Jum’at perlu dikembalikan seperti semula, sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW.
Memuat Komentar ...