01 Feb 2022 ยท 1.498 dibaca · Hadis Imam Bukhari
No: 1813
Kitab: SHOUM
Bab: Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak
berpuasa) membayar fidyah,
ุญูุฏููุซูููุง ุนููููุงุดู ุญูุฏููุซูููุง ุนูุจูุฏู ุงููุฃูุนูููู ุญูุฏููุซูููุง ุนูุจูููุฏู ุงูููููู ุนููู ููุงููุนู ุนููู ุงุจููู ุนูู ูุฑู ุฑูุถููู ุงูููููู ุนูููููู ูุง ููุฑูุฃู { ููุฏูููุฉู ุทูุนูุงู ู ู ูุณูุงููููู } ููุงูู ูููู ู ูููุณููุฎูุฉู
Telah menceritakan kepada kami 'Ayyasy telah menceritakan kepada kami 'Abdul 'Abdullah'laa telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma bahwa dia membaca ayat fidyatun to'aamu masaakiin (dendanya adalah memberi makan orang miskin), lalu ia berkata, bahwa ayat ini sudah dihapus.