Hadis Imam Bukhari No. 2164 : Syarat yang dimakruhkan dalam akad penggarapan tanah

 
Hadis Imam Bukhari No. 2164 : Syarat yang dimakruhkan dalam akad penggarapan tanah

Hadis Imam Bukhari

No: 2164
Kitab: AL-MUZARA'AH (PERTANIAN)
Bab: Syarat yang dimakruhkan dalam akad penggarapan tanah

حَدَّثَنَا صَدَقَةُ بْنُ الْفَضْلِ أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ يَحْيَى سَمِعَ حَنْظَلَةَ الزُّرَقِيَّ عَنْ رَافِعٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كُنَّا أَكْثَرَ أَهْلِ الْمَدِينَةِ حَقْلًا وَكَانَ أَحَدُنَا يُكْرِي أَرْضَهُ فَيَقُولُ هَذِهِ الْقِطْعَةُ لِي وَهَذِهِ لَكَ فَرُبَّمَا أَخْرَجَتْ ذِهِ وَلَمْ تُخْرِجْ ذِهِ فَنَهَاهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ


Telah menceritakan kepada kami Shadaqah bin Al Fadhol telah mengabarkan kepada kami Ibnu 'Uyainah dari Yahya bahwa dia mendengar Hanzhalah Az Zuraqiy dari Rafi' radliallahu 'anhu berkata: "Kami adalah orang yang paling banyak memiliki kebun di Madinah dan diantara kami ada yang memperkerjakan orang untuk menggarap ladang dan berkata, kepada penggarapnya: "Ini bagian untukku dan ini untukmu dan seandainya tidak menghasilkan maka kamu tidak mendapatkan apa-apa". Maka kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang praktek ini".



UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN