Hadis Imam Bukhari No. 2312 : Menghitung nilai barang milik bersama secara adil
                                                                                Hadis Imam Bukhari
No: 2312
Kitab: ASY-SYIRKAH (PERSERIKATAN USAHA)
 Bab: Menghitung nilai barang milik bersama secara adil
 
حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ النَّضْرِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ بَشِيرِ بْنِ نَهِيكٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَعْتَقَ شَقِيصًا مِنْ مَمْلُوكِهِ فَعَلَيْهِ خَلَاصُهُ فِي مَالِهِ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ قُوِّمَ الْمَمْلُوكُ قِيمَةَ عَدْلٍ ثُمَّ اسْتُسْعِيَ غَيْرَ مَشْقُوقٍ عَلَيْهِ
Telah menceritakan kepada kami Bisyir bin Muhammad telah mengabarkan kepada kami 'Abdullah telah mengabarkan kepada kami Sa'id bin Abi 'Urwah dari Qatadah dari AnNadhar bin Anas dari Basyir bin Nahik dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang membebaskan hak kepemilikan budaknya, maka dia masih berkewajiban membebaskan budak tersebut secara penuh. Bila dia tidak memiliki harta, maka budak itu ditaksir harganya secara normal, lantas budak diusahakan untuk dibebaskan secara penuh dengan tanpa membebani dia saja.
Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
 - Profil Pesantren Terlengkap
 - Cari Info Sekolah Islam?
 - Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
 - Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
 - Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
 - Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
 - Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
 - Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
 - Pahami Islam Nusantara
 - Kisah-kisah Hikmah Terbaik
 - Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
 - Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
 - Simak Kabar Santri Goes to Papua
 
						
					
									
                Rp749.000
            
                Rp360.000
            
                Rp25.000
            
                Rp49.500
            
                        
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
                                        
Memuat Komentar ...