Hadis Imam Bukhari No. 3072 : Lima hewan yang tergolong fasik dan boleh untuk dibunuh di tanah haram

 
Hadis Imam Bukhari No. 3072 : Lima hewan yang tergolong fasik dan boleh untuk dibunuh di tanah haram

Hadis Imam Bukhari

No: 3072
Kitab: PERMULAAN PENCIPTAAN MAKHLUK
Bab: Lima hewan yang tergolong fasik dan boleh untuk dibunuh di tanah haram

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي أُوَيْسٍ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَزَلَ نَبِيٌّ مِنْ الْأَنْبِيَاءِ تَحْتَ شَجَرَةٍ فَلَدَغَتْهُ نَمْلَةٌ فَأَمَرَ بِجَهَازِهِ فَأُخْرِجَ مِنْ تَحْتِهَا ثُمَّ أَمَرَ بِبَيْتِهَا فَأُحْرِقَ بِالنَّارِ فَأَوْحَى اللَّهُ إِلَيْهِ فَهَلَّا نَمْلَةً وَاحِدَةً


Telah bercerita kepada kami Isma'il bin Abi Uwais berkata, telah bercerita kepadaku Malik dari Abu Az Zanad dari Al A'raj dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada seorang Nabi diantara Nabi-nabi yang singgah di bawah pohon kemudian digigit semut. Maka dia memerintahkan agar mengeluarkan semut itu dari bawah pohon itu lalu memerintahkan agar membakar rumah semut itu. Kemudian Allah mewahyukan kepada Nabi tersebut: "Apakah hanya karena seekor semut (yang menggigitmu lalu kamu membakar semua?) ".

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN