Hadis Imam Bukhari No. 4941 : Nafkah untuk istri dan anak saat suaminya bepergian

 
Hadis Imam Bukhari No. 4941 : Nafkah untuk istri dan anak saat suaminya bepergian

Hadis Imam Bukhari

No: 4941
Kitab: NAFKAH
Bab: Nafkah untuk istri dan anak saat suaminya bepergian

حَدَّثَنَا يَحْيَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ هَمَّامٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَنْفَقَتْ الْمَرْأَةُ مِنْ كَسْبِ زَوْجِهَا عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِهِ


Telah menceritakan kepada kami Yahya Telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq dari Ma'mar dari Hammam ia berkata; Aku mendengar Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika seorang wanita menginfakkan sesuatu dari hasil jerih payah suaminya tanpa seizinnya, maka bagi suaminya itu adalah setengah pahala."



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN