Hadis Imam Bukhari No. 5172 : Pendapat yang mengatakan "Tidak boleh mencampur antara kurma muda dengan kurma kering (untuk dibuta perasan)

 
Hadis Imam Bukhari No. 5172 : Pendapat yang mengatakan

Hadis Imam Bukhari

No: 5172
Kitab: MINUMAN
Bab: Pendapat yang mengatakan "Tidak boleh mencampur antara kurma muda dengan kurma kering (untuk dibuta perasan)

حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الزَّبِيبِ وَالتَّمْرِ وَالْبُسْرِ وَالرُّطَبِ


Telah menceritakan kepada kami Abu 'Ashim dari Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku 'Atha` bahwa dia mendengar Jabir radliallahu 'anhu berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang (minuman keras yang terbuat) dari kismis, tamr (kurma kering), busr (kurma muda) dan ruthab (kurma basah)."



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN