KPU Ingatkan Aturan Jika Prabowo Mengundurkan Diri

 
KPU Ingatkan Aturan Jika Prabowo Mengundurkan Diri

 

LADUNI. ID, JAKARTA--Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, memberikan tanggapan terkait pernyataan Ketua BPN, Djoko Susanto, soal capres Prabowo Subianto yang ingin mundur jika terjadi kecurangan pemilu. Menurut dia, capres-cawapres wajib mematuhi aturan setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu.  

"Kami belum berkomentar. Tetapi yang pasti segala sesuatu sudah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Jadi hak dan kewajiban paslon setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu itu ada," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/1).

Dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan rincian terkait aturan pencalonan itu. Pada pasal 229 dijelaskan bahwa parpol atau gabungan parpol dalam mendaftarkan bakal capres-cawapres ke KPU wajib menyerahkan surat pernyataan dari bakal Paslon yang menyatakan tidak akan mengundurkan diri sebagai paslon.

Selanjutnya, pasal 236 ayat (2) menjelaskan salah seorang dari bakal paslon atau bakal paslon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai paslon oleh KPU. Kemudian, pasal 552 menjelaskan sanksi jika ada pengunduran diri.

Pasal 552 berbunyi :

'Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)'.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN