Hadis Imam Bukhari No. 6295 : Firman Allah "Laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tanga keduanya"

 
Hadis Imam Bukhari No. 6295 : Firman Allah

Hadis Imam Bukhari

No: 6295
Kitab: HUKUM HUDUD
Bab: Firman Allah "Laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tanga keduanya"

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُقَاتِلٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ لَمْ تَكُنْ تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ فِي أَدْنَى مِنْ حَجَفَةٍ أَوْ تُرْسٍ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا ذُو ثَمَنٍ رَوَاهُ وَكِيعٌ وَابْنُ إِدْرِيسَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ مُرْسَلًا


Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Muqatil telah mengabarkan kepadaku 'Abdullah telah mengabarkan kepada kami Hisyam bin 'Urwah dari ayahnya dari 'Aisyah mengatakan; tangan pencuri tidak dipotong jika kurang dari senilai perisai yang dinamakan hajafah atau perisai yang dinamakan tirs, masing-masing keduanya mempunyai harga. Hadits ini diriwayatkan oleh Waki' dan Ibnu Idris dari Hisyam dari ayahnya secara mursal.



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN