Hadis Imam Bukhari No. 6297 : Firman Allah "Laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tanga keduanya"

 
Hadis Imam Bukhari No. 6297 : Firman Allah

Hadis Imam Bukhari

No: 6297
Kitab: HUKUM HUDUD
Bab: Firman Allah "Laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tanga keduanya"

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنِي مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ نَافِعٍ مَوْلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطَعَ فِي مِجَنٍّ ثَمَنُهُ ثَلَاثَةُ دَرَاهِمَ تَابَعَهُ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ وَقَالَ اللَّيْثُ حَدَّثَنِي نَافِعٌ قِيمَتُهُ


Telah menceritakan kepada kami Isma'il telah menceritakan kepadaku Malik bin Anas dari Nafi' maula Abdullah bin 'Umar dari 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memotong tangan pencuri karena mencuri perisai yang harganya tiga dirham. Hadits ini diperkuat oleh Muhammad bin Ishaq dan Al Laits mengatakan; telah menceritakan kepadaku Nafi' nilai perisai itu.



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN