Hadis Imam Bukhari No. 6298 : Firman Allah "Laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tanga keduanya"

 
Hadis Imam Bukhari No. 6298 : Firman Allah

Hadis Imam Bukhari

No: 6298
Kitab: HUKUM HUDUD
Bab: Firman Allah "Laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tanga keduanya"

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا جُوَيْرِيَةُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَطَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مِجَنٍّ ثَمَنُهُ ثَلَاثَةُ دَرَاهِمَ


Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il telah menceritakan kepada kami Juwairiyah dari Nafi' dari Ibnu Umar mengatakan, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memotong tangan seseorang yang mencuri perisai, yang nilainya tiga dirham.



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN