Hadis Imam Bukhari No. 6330 : Pezina yang belum menikah dicambuk dan diasingkan

 
Hadis Imam Bukhari No. 6330 : Pezina yang belum menikah dicambuk dan diasingkan

Hadis Imam Bukhari

No: 6330
Kitab: HUKUM HUDUD
Bab: Pezina yang belum menikah dicambuk dan diasingkan

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى فِيمَنْ زَنَى وَلَمْ يُحْصَنْ بِنَفْيِ عَامٍ بِإِقَامَةِ الْحَدِّ عَلَيْهِ


Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair telah menceritakan kepada kami Al Laits dari 'Uqail dari Ibnu Syihab dari Sa'id bin Musayyab dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan orang yang berzina dan dia belum menikah dengan mengasingkan selama setahun dan menegakkan hukuman had baginya.



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN