Hadis Imam Bukhari No. 6516 : Mengungsikan sesuatu dari negeri dan menyinggahkannya ke negeri lain

 
Hadis Imam Bukhari No. 6516 : Mengungsikan sesuatu dari negeri dan menyinggahkannya ke negeri lain

Hadis Imam Bukhari

No: 6516
Kitab: TA'BIR
Bab: Mengungsikan sesuatu dari negeri dan menyinggahkannya ke negeri lain

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنِي أَخِي عَبْدُ الْحَمِيدِ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بِلَالٍ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَأَيْتُ كَأَنَّ امْرَأَةً سَوْدَاءَ ثَائِرَةَ الرَّأْسِ خَرَجَتْ مِنْ الْمَدِينَةِ حَتَّى قَامَتْ بِمَهْيَعَةَ وَهِيَ الْجُحْفَةُ فَأَوَّلْتُ أَنَّ وَبَاءَ الْمَدِينَةِ نُقِلَ إِلَيْهَا


Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Abdullah telah menceritakan kepadaku Saudaraku, Abdul Hamid dari Sulaiman bin Bilal dari Musa bin 'Uqbah dari Salim bin Abdullah dari ayahnya, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Aku bermimpi melihat wanita hitam, rambutnya acaka-acakan keluar dari madinah hingga berdiri di Mahya'ah yaitu Juhfah, maka aku takwilkan bahwa wabah penyakit Madinah telah dipindahkan kesana."



Sumber:

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN