Pengertian Nadzar dan Syarat dalam Syariat Islam

 
Pengertian Nadzar dan Syarat dalam Syariat Islam
Sumber Gambar: foto istimewa

Laduni.ID, Jakarta - Nadzar secara etimologis (lughawi) adalah berjanji akan melakukan sesuatu yang baik atau buruk. Dalam terminologi syariah nadzar adalah menetapkan atau mewajibkan melakukan sesuatu yang secara syariah asal tidak wajib. Contohnya, seperti bernadzar, “Apabila saya lulus ujian, maka saya akan berpuasa sunnah sehari.” Atau, “Apabila anak saya sembuh sakitnya, maka saya akan bersedekah pada orang miskin.”

Nadzar adalah mewajibkan suatu perkara atau perbuatan yang asalnya tidak wajib secara syariah. Seperti, bernazar melakukan shalat sunnah, berpuasa sunnah, bersedekah pada orang miskin apabila yang dikehendakinya tercapai. Niat utama adalah untuk semakin mendekatkan diri pada Allah.

Adapun syarat sah dan terjadinya nadzar terbagi menjadi 2 (dua) yaitu syarat pelaku nadzar dan perkara yang dibuat nadzar (al mandzur bihi)

Syarat orang yang bernadzar adalah berakal sehat, beragama Islam, diucapkan dengan kata-kata, tidak cukup hanya dengan niat. Apabila seseorang berniat nadzar tanpa ada ucapan, maka nadzarnya tidak sah dan tidak wajib memenuhi nadzar tersebut.

Syarat perkara yang dijadikan nadzar (Al Mandzur Bihi) agar nadzar menjadi sah terdapat tiga syarat yaitu sebagai berikut :

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN