Hukum dan Tahapan Makan Menurut Syaikh Nawawi Al Bantani

 
Hukum dan Tahapan Makan Menurut Syaikh Nawawi Al Bantani

LADUNI.ID. Jakarta - Makan adalah kebutuhan primer bagi manusia, seperti yang kita ketahui kebutuhan primer manusia adalah sandang, pangan dan papan. Sandang adalah pakaian yang diperlukan sebagai manusia yang memiliki moral dan sebagai makhluk yang berbudaya, lalu pangan adalah makanan yang sangat diperlukan manusia untuk menjalani kehidupannya sedangkan papan adalah tempat tinggal berupa rumah yang merupakan kebutuhan manusia untuk bertahan diri dan tempat tinggal bagi keluarga.

Kebutuhan manusia terhadap pangan adalah kebutuhan yang pasti dan berlangsung tiap hari. Meski begitu, aktivitas makan hendaknya selalu memperhatikan kuantitas dan kualitas apa yang dimakan, dan yang terpenting adalah untuk apa makan itu dilakukan.

Syaikh Nawawi Al Bantani dalam Kitab Maraqil ‘Ubudiyyahsebagaimana yang beliau kutip dari Mandzumah Ibni Ma’ad, menjelaskan bahwa aktivitas makan yang dilakukan manusia memiliki tujuh tahapan dan kesemuanya memiliki hukum masing-masing, yang mana empat tahapan pertama berkaitan dengan tujuan makan itu dilakukan dan tiga yang terakhir berkaitan dengan seberapa banyak makanan yang masuk ke dalam perut.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN

 

 

Tags