Hukum lewat di Depan Orang Sedang Shalat
LADUNI.ID, Jakarta – Orang yang sedang shalat pada hakikatnya sedang bermunajat kepada Allah SWT. Dalam keadaan bermunajat ini, tidak layak bagi siapa pun untuk mengganggu ibadah shalatnya dengan rangkaian aktivitas lain yang dapat merusak kekhusyukan, termasuk dengan melintas di depan orang yang sedang shalat.
Dalam hadis dijelaskan:
لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيْ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ قَالَ أَبُو النَّضْرِ لَا أَدْرِي أَقَالَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ شَهْرًا أَوْ سَنَةً
“Kalau saja orang yang berjalan di depan orang shalat tahu sesuatu (dosa) yang akan ia dapatkan, maka sungguh berdiam (menunggu selesai shalat) selama 40 lebih baik baginya daripada berjalan di depan orang yang shalat. Abu Nadhar (Rawi) berkata, 'Saya tidak tahu apakah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam berkata 40 hari, bulan, atau tahun'.” (HR. Bukhari)
Orang yang lewat di depan orang yang sedang shalat adalah sebuah malapetaka.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam juga menjelaskan kepada kita bahwa lewat di depan orang yang sedang shalat tidak diperbolehkan dalam keadaan bagaimanapun.
Memuat Komentar ...